Suarageram.co – Ratusan Warga di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten menggeruduk sebuah toko penjualan minuman keras (Miras) yang berlokasi di kampung Kapudang Desa Sukatani Kecamatan Cisoka.

Diketahui aksi warga itu dipicu lantaran pemilik barang haram itu kerap menjual miras setiap hari, terlebih di bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Dalam aksinya, ratusan warga menemukan puluhan kardus minum keras (Miras) berbagi jenis, warga menyita serta membakar di lapangan terbuka.

IMG 20240326 023759
Warga Kecamatan Cisoka membakar puluhan kardus berisi Miras berbagi jenis.

Selain itu warga juga meminta pemilik miras untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Cisoka.

Dalam surat pernyataan itu Anggiat Sihombing selaku pemilik miras mengatakan, sehubungan dengan diamankan dirinya oleh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Cisoka karena didapati menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah toko di jalan raya Cisoka – Adiyasa Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka dan selanjutnya membuka peryataan sebagai berikut :

1. Saya meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Cisoka terkait dengan adanya saya menjual berbagai macam minuman beralkohol tepatnya di Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka.

2. Saya siap untuk tidak lagi menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol khususnya di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

3. Apabila dikemudian hari saya mengingkari surat pernyataan ini, maka saya bersedia untuk dituntut secara pidana maupun perdata.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.

Sementara itu Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH membenarkan peristiwa tersebut, kata dia sudah dibuatkan surat pernyataan atau perjanjian.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan,” ujarnya.(Han)

Editor : Burhanuddin.