Suarageram.co – Ratusan warga yang juga konsumen perumahan Taban Suryaland Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten kembali mendatangi Kantor Desa setempat untuk menagih janji pihak pengembang perumahan Taban Suryaland.

Diketahui, tiga bulan yang lalu tepatnya pada 19 Januari 2024, pihak perumahan Taban Suryaland melalui Direktur PT Winda Putra Mulia (WPM) Eka Nugraha selaku pihak pengembang mendantangani surat perjanjian pengembalian uang konsumen senilai miliaran rupiah dari pembayaran kredit kepemilikan rumah.

Pantauan di lokasi Kantor Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten hingga pukul 11.00 WIB Direktur PT Winda Putra Mulia belum nampak di lokasi sesuai dengan surat undangan.

“Dalam surat undangan yang dibuat oleh warga selaku konsumen Perumahan Taban Suryaland waktu pertemuan ini harusnya jam 10 WIB, namun hingga kini Direktur PT Winda Putra Mulia saudara Eka Nugraha belum nampak hadir,” ungkap kuasa pendamping warga konsumen Ahmad Suhud saat ditemui di Kantor Desa Taban, Jumat (19/4/2024).

Kata dia jika yang bersangkutan tidak menepati janjinya, maka sesuai dengan perjanjian awal kita akan melaporkan Direktur PT Winda Putra Mulia ke pihak Kepolisian.

“Jika tidak menepati janji sesuai yang tertera dalam surat perjanjian itu, maka kami bersama ratusan Konsumen akan membuka laporan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan,” ujarnya.

Videoshot 20240419 112700
Ratusan Konsumen Perumahan Taban Suryaland penuhi halaman kantor Desa Taban Kecamatan Jambe.

Berita sebelumnya, salah satu konsumen Elisabeth mengatakan, ia bersama ratusan konsumen lainnya merasa bosan dengan janji pengembalian uang dari pihak Pengembang perumahan Taban Suryaland, ratusan konsumen lainnya pun berteriak agar uang dikembalikan.

“Kembalikan uang kami sekarang juga, sudah sering janji janji namun hingga kini tak jelas, saya ambil 2 unit rumah, sekarang udah jalan lebih kurang 3 tahun, hampir 70 juta uang saya yang sudah masuk,” ungkap Elisabeth saat mediasi di kantor Desa Taban, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Sejumlah konsumen menganggap perumahan tersebut bodong alias status kepemilikan tak jelas.

“Kantor nya saja nggak jelas, kaya keong racun berpindah pindah tempat nggak jelas,” ujarnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.