Suarageram.co – Ramainya Baliho bakal calon (Balon) Bupati Tangerang periode 2024 – 2029 yang saat ini sedang hangat di bicarakan, hal itu dinilai sesuatu yang wajar wajar saja.

Menurut salah satu aktivis pergerakan H. Alamsyah MK, mengatakan, dirinya selaku warga Kabupaten Tangerang yang mempunyai hak pilih bahwa hal itu merupakan fenomena yang wajar saja terjadi jelang pesta Demokrasi mengingat waktu pelaksanaan pemilihan tinggal beberapa bulan lagi.

“Itu sebuah fenomena yang wajar, mengingat waktu menjelang pesta demokrasi pilkada Kabupaten Tangerang hanya beberapa bulan lagi, dan yang pasti pesta demokrasi ini akan berbeda meriahnya dibandingkan Pilpres dan Pileg dikarenakan ini pesta demokrasi khusus masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan memilih seorang pemimpinnya,” ungkap aktivis pergerakan H Alamsyah MK, Jumat (15/3/2024).

Jadi kata dia, kita harus berpikir positif saja jika ramai baliho bakal calon bupati yang terpampang di setiap titik adalah bagian kebahagian menyambut pesta Demokrasi tersebut.

“Bisa saja masyarakat sedang mencoba bangkitkan semangat Demokrasi nya agar tidak dingin,” terang dia.

Lebih lanjut Alam menuturkan, kaitan dengan baliho Sekda yang saat ini ramai di perbincangkan dan menimbulkan pro kontra kaitan dengan seorang ASN, ujar Alam, kita harus bijak juga menyikapinya, siapa yang memasang Baliho tersebut.

“Apakah sekda langsung atau bawahannya atau atas perintahnya?, kan kita nggak ada yang tahu, itu kan jika saya lihat banyak kalangan yang terang-terangan memberikan dukungan dari mulai buat video sampai dengan pemasangan baliho, lalu dimana masalahnya,” tanya Alamsyah.

IMG 20240315 131712
FKMTR mendesak Sekda Kabupaten Tangerang mundur dari jabatannya karena dinilai merusak netralitas ASN di Kabupaten Tangerang

Pro kontra terhadap persoalan itu, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FKMTR) menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) didepan kantor Bupati Tangerang, mereka mendesak Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk mundur dari jabatannya.

FKMTR menilai Sekda Kabupaten Tangerang telah merusak netralitas ASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (Han)

Editor : Burhanuddin.