Suarageram.co – Sebanyak 21 ketua Rukun Tetangga (RT) dan 6 ketua Rukun Warga (RW) di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten menemui Camat Galih Prakoso pada Jumat (8/3/2024).

Diketahui, puluhan ketua RT dan RW itu menemui Camat Sindang Jaya Galih Prakoso untuk menyampaikan persoalan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah ketua RT RW oleh Kades Wanakerta Tumpang Sugian itu lantaran dinilai tidak maksimal mendukung Muhamad Solihin alias Iing yang merupakan putra Kades Wanakerta dalam pesta Pileg Pemilu 2024 lalu sehingga gagal menjadi anggota legislatif DPRD Kabupaten Tangerang.

Setelah pertemuan dengan Camat Sindang Jaya Galih Prakoso, salah satu Ketua RT Irwan Rakhmadi mengaku keputusan pemberhentian sepihak itu dibatalkan dengan tanpa syarat.

“Setelah pertemuan tadi, informasinya akan dianulir semua SK pemecatan tersebut tanpa syarat,” ujar Irwan Rakhmadi saat dihubungi melalui WhatsApp.

IMG 20240309 011614
Pertemuan puluhan ketua RT dan RW dengan Camat Sindang Jaya

Sementara itu, Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah memanggil Kades Wanakerta, Tumpang Sugian untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pemecatan RT RW secara sepihak.

“Saya sudah panggil Kades (Tumpang), staf BPD dan pendamping desa. Yang saya tangkap Kades Tumpang ini faktor kekecewaan. Yang mana, dia berharap ada dukungan dari RT RW, teryata hasil nggak maksimal,” katanya, Jumat, 8 Maret 2024.

Pada pertemuan tersebut, Galih mengatakan sudah menjelaskan tentang mekanisme pemberhentian RT dan RW kepada Kades Tumpang.

“Saya jelaskan soal mekanisme pemberhentian di regulasi Perbup 7 tahun 2021 dan beliau (Tumpang) memahami dan siap mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Galih, pihaknya akan mengatur pertemuan antara Kades Tumpang dan para RT RW yang sempat diberikan surat pemberhentian sepihak. (Han)

Editor : Burhanuddin.