Suarageram.co – Pengambilan air sungai untuk kebutuhan produksi tanpa izin dinilai merugikan negara juga kepentingan umum. Hal itu dugaan dilakukan oleh perusahaan produksi silikon PT Sumber Niaga Industri (SNI) di kawasan industri Olex Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

IMG 20240209 144749
Mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot air sungai tanpa izin

Berdasarkan hasil investigasi tim LSM Kompas Nusantara beberapa bulan lalu, bahwa perusahaan tersebut melakukan penyedotan air di aliran anak sungai Cimanceuri dengan menggunakan mesin pompa air.

Kata ketua umum LSM Kompas Nusantara Irwan Saputra, untuk mengelabuhi masyarakat sosial kontrol, pihak perusahaan PT SNI menutup aliran pipa air tersebut agar tidak diketahui oleh petugas pemerintahan.

“Sekarang jalur pipa airnya ditutup agar tidak diketahui orang, sebelumnya pipa air itu jelas kelihatan dan hingga saat ini masih melakukan pengambilan air sungai tanpa izin untuk kebutuhan produksi,” kata Irwan Saputra ketua LSM Kompas Nusantara saat ditemui di Puspemkab Tangerang, Jumat (9/2/2023).

Irwan Saputra menegaskan, tindakan perusahaan yang melakukan pengambilan air sungai tanpa izin itu, jelas melanggar.

“Pengambilan air sungai untuk kepentingan produksi pabrik merugikan kepentingan umum dan Negara, itu jelas melanggar,” tegas Irwan.

IMG 20240209 144504
Perusahaan PT SNI di kawasan industri olex Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten

Atas temuan ini ujar Irwan Saputra, pihaknya akan segera bersurat secara resmi ke pihak perusahaan PT SNI untuk meminta klarifikasi.

“Dan kita akan tembuskan juga ke pihak Dinas Bina Marga Sumber Daya (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, selain itu juga kita akan melaporkan ke pihak Polresta Tangerang,” pungkas ketua LSM Kompas Nusantara Irwan Saputra. (Han)

Editor : Burhanuddin.