Suarageram.co – PT Charoen Pokphand Balaraja bakal mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akibat sejumlah kendaraan truk pengangkut barang hasil produksi perusahaan tersebut menggunakan badan jalan raya Serang KM 30 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja sebagai kantor parkir liar.

Dalam waktu dekat ini pihak Dishub Kabupaten Tangerang berencana akan melayangkan surat teguran kepada Manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia Feedmill.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik membenarkan armada truk barang yang terparkir di badan Jalan Raya Serang KM 30 tersebut merupakan milik PT Pokphand.

“Itu truk bahan baku milik PT Pokphand. Parkirnya bukan lagi di bahu jalan, tapi sudah memakan badan jalan,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Achmad Taufik menyatakan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan (SP) atau teguran kepada manajemen PT Charoen Pokphand karena deretan truk pengangkut bahan baku miliknya itu, menggangu aktivitas lalulintas.

“Kami akan menegur perusahaan itu,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, status jalan yang digunakan untuk truk PT Pokphand Balaraja merupakan jalan nasional. Sehingga pihaknya tidak bisa memasang rambu-rambu larangan parkir dan sebagainya di jalan raya tersebut.

“Untuk tindakan lebih lanjut kewenangan ada pada Dishub Provinsi Banten,” tandasnya. (Red)