Suarageram.co – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Banten Nono Sudarno mendukung tindakan Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Kecamatan Solear Agus Setyantoro yang menghentikan kegiatan proyek pemasangan jaringan Fiber optic alias WiFi karena dianggap belum berizin alias ilegal.

Menurut Nono, jika kegiatan proyek jaringan internet itu dianggap mengganggu keindahan tata ruang wilayah atau terlihat semerawut, terlebih itu tak berizin, kata Nono itu juga kewenangan Kepala Desa selaku pemangku kebijakan di wilayah untuk menyetop.

“Kalau itu tak berizin baik di desa maupun di Kominfo serta dianggap mengganggu keindahan dan tata ruang wilayah atau terlihat semerawut, maka Kades juga punya wewenang untuk menghentikan,” ungkap Nono Sudarno Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang, Senin (28/8/2023).
IMG 20230828 161216
Menanggapi kian menjamur dan maraknya pemasangan jaringan Fiber optic alias WiFi di setiap wilayah Kabupaten Tangerang, Nono mengaku pihaknya bersama Satpol PP telah memanggil sejumlah provider untuk melengkapi perizinan serta merapikan jaringan kabel Fiber optic yang dinilai semerawut dan mengganggu keindahan tata ruang.
Videoshot 20230828 223756
Namun terkait perizinan sambung dia, prosesnya dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) pada Kementrian Kominfo.

“Kalau proses perizinan bisa dilakukan melalui OSS pada Kementrian Kominfo, namun tetap izin lingkungan seperti di Desa juga harus dilampirkan, sementara kita di Diskominfo Kabupaten Tangerang, hanya merekomendasikan pembangunan seperti tower bersama,” terang Nono Sudarno.

Sementara itu Camat Solear Saedaman mengaku belum menerima atau mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya pemasangan jaringan Fiber optic alias WiFi di kawasan perumahan Taman Kirana Surya.

“Kami tidak pernah ada koordinasi semacam itu dari Vendor internet atau WiFi yang ada di wilayah Kirana,” ucap Camat Solear Saedaman saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ditemui di lokasi kawasan perumahan Taman Kirana Surya, Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro mengaku geram kepada pengusaha WiFi yang mengabaikan aturan di wilayahnya. Padahal kata dia, usaha tersebut berdiri di atas tanah fasos fasun milik pemerintah daerah.

“Kades itu penanggung jawab aset daerah yang ada di Desa, emang izin itu hanya sebatas RT RW saja apa, lalu saya ini mau dianggap apa, kok lancang nggak permisi,” imbuh Agus Setyantoro.

Atas maraknya pengusaha WiFi yang diduga ilegal itu, pihaknya akan memanggil para provider nya, bila tidak, ancam dia, akan melaporkan hal itu kepada pihak Kementerian. (Red).