Suarageram.co – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di pantai KSS Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Bahkan, Kejati Banten telah menaikan status perkara dari penyelidikan, ke penyidikan pada proyek yang dibiayai dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,9 miliar rupiah.

Kejati Banten juga menemukan adanya indikasi korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh CV Kakang Prabu sebagai pemenang tender.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sudah dilakukan gelar perkara pada proyek yang terletak di Kecamatan Mauk, Tangerang tersebut.

Pihaknya juga masih mencari tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Hal itu Itu diungkapkan Rangga pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.

“Yang jelas peristiwa pidananya ada. Nanti saja itu, khawatir para pihak menghilangkan barang bukti,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

IMG 20240502 WA0080
Lokasi proyek pembangunan pemecah ombak di pantai KKS Cituis Mauk Kabupaten Tangerang yang diduga di Korupsi oleh pihak pelaksana proyek.

Sementara itu, warga Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan Breakwater atau pemecah ombak di Pantai KISS Cituis tersebut.

Di mana kata dia, pembangunan proyek pemecah ombak tersebut diduga dikorupsi, sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidikinya.

“Saya nggak dapet apa apa dari pembangunan tersebut,” ucap Ahmad warga sekitar kepada wartawan pada Senin (29/4/2024) lalu.

Ahmad menuturkan, saat pembangunan dilakukan bahan baku yang digunakan hanya menggunakan batu kali. Di mana, dirinya melihat pengangkutannya itu menggunakan excavator dari pelelangan Cituis.

“Ngangkutnya itu pake Beko dari sebelah pantai Cituis. Saya biasa disini aja nggak diberdayakan,” tuturnya.

Warga lainnya Y, menjelaskan panjang dari ukuran pemecah ombak tersebut diperkirakan 400 meter dengan ketinggian 2 meter pada bagian depan dan 1 meter pada bagian ujungnya.

“Pengerjaan itu sekitar 2 bulan, November dan Desember. Perkiraan saya,” jelasnya.

Pantauan awak media di lokasi, pemecah ombak tersebut hanya menggunakan batu Kali dan tidak ada penahan batu Kali, sehingga, berakibat bebatuan tersebut berjatuhan karena terkena air laut. (Han)

Editor : Burhanuddin.