Suarageram.co – Panitia Pemungutan suara (PPS) Desa di Kecamatan Tigaraksa diduga pengurus salah satu partai politik (Parpol). Hal itu terkuak berdasarkan informasi dari masyarakat yang dihimpun oleh lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N.

“Berdasarkan laporan informasi tersebut Tim Investigasi LSM BP2A2N Banten langsung turun dan melakukan investigasi serta pengumpulan bahan keterangan, Hasilnya ternyata benar yang bersangkutan inisial SHR merupakan penyelenggara pemilu di tingkat Desa di wilayah kecamatan Tigaraksa yang merupakan wakil ketua dari salah satu partai politik di tingkat Kecamatan Tigaraksa,” ungkap Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Kamis (11/1/2024).

Ahmad Suhud meminta KPUD Kabupaten Tangerang tidak tutup mata atas temuan ini dan juga meminta KPUD untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Tigaraksa karena dianggap lalai dalam meloloskan anggota PPK Tigaraksa.

“Anggota PPS Desa yang berinisial SHR sudah jelas didalam SK Parpol adalah Jabatannya sebagai wakil Ketua dari salah satu partai politik,” ujar Suhud.

Selain itu ia juga meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk lebih menjalankan fungsi nya dalam pengawasan bukan hanya kepada peserta pemilu saja tapi juga kepada penyelenggara pemilu.

“Bawaslu kabupaten Tangerang juga harus mengevaluasi kinerja dari pada Panitia pengawas pemilu tingkat Kecamatan (panwascam) Tigaraksa karena dianggap tidak melaksanakan tupoksi sehingga yang bersangkutan lalai dalam pengawasan Panwas kecamatan Tigaraksa,” tegas Suhud.

Kata dia, sangat disayangkan apabila ada penyelenggara pemilu yang harusnya netral masih ada atau terdapat pengurus atau pun anggota partai politik dan ini harus dipertanyakan kinerja dari pada penyelenggara pemilu baik itu KPUD maupun Bawaslu tingkat kabupaten Tangerang.

Bagaimana soal rekrutmen nya dari KPUD dan bagaimana Bawaslu dalam menjalankan tupoksinya didalam pengawasan dan ini harus di evaluasi,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.