Suarageram.co – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis).

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Dadan Gandana mengatakan, Petunjuk Teknis (Juknis) itu sebagai dasar oleh Disdik dalam pengawasan dan pengendalian serta pembinaan PPDB.

Sementara pihak sekolah kata Dadan, perlu membuat petunjuk pelaksanaan yang didasarkan pada daya tampung dan kondisi sekolah.

“Dalam pelaksanaan PPDB, setiap petugas harus mengacu pada ketentuan yang telah dibuat oleh Disdik agar berjalan dengan kondusif,” ungkap Dadan kepada wartawan pada Sabtu (10/6/2023).

Dadan berharap pada pelaksanaan PPDB ini bisa berjalan dengan lancar dan tetap kondusif, maka dari itu dengan dibukanya sosialisasi PPDB ini juga diharapkan petugas bisa terus mengikuti aturan yang ada.

“Sudah ada tim yang dibentuk untuk berkoordinasi dengan Panitia PPDB tahun ajaran 2023/2024. Akan ada tim yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Panitia PPDB, yaitu tim sosialisasi dan konsultasi penerimaan peserta didik dan tim penanganan pengaduan PPDB,” tandas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana.

Diketahui tahapan penerimaan peserta didik baru untuk SMP di Kabupaten Tangerang dimulai pada 16 sampai 21 Juni 2023 itu tahapan seleksi untuk jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua. Lalu 2 sampai 5 Juli 2023 untuk siswa berprestasi. (Red).