Suarageram.co – Perbup 12 tahun 2022 yang berisikan aturan pembatasan jam operasional mobilitas truk tanah sepertinya sulit untuk di terapkan di kabupaten tangerang , walaupun angkutan truk tanah tersebut sering kali di demo masyarakat karena banyaknya korban berjatuhan belakangan ini akan tetapi tetap saja melenggang bak raja jalanan, lokasi pos pantau Jayanti, minggu (1/10/2023).

Seperti yang terjadi di pos pantau perbatasan antara kabupaten tangerang dan kabupaten serang tepat terletak di wilayah kecamatan Jayanti, di hari minggu siang ini melenggang dengan leluasa di ruas jalan nasional jalan raya serang.

Awalnya terlihat antrian truk tanah tersebut di jembatan perbatasan sekira pukul 16.00 wib, akan tetapi dengan bertambahnya mobil truk tanah maka kemacetan di jembatan tersebut tak terelakan, sehingga petugas anggota Dishub yang berada di pos pantau melepaskan antrian Dump truk tersebut sekira pukul 16.30 wib karena adanya kemacetan dan beban yang terlalu berat di jembatan tersebut.
IMG 20231001 WA0094
Akan tetapi dampak daripada pelepasan antrian truk bermuatan tanah tersebut, terjadi kemacetan di ruas jalan sepanjang pasar gembong kecamatan balaraja karena konvoi kendaraan, sehingga banyak pengendara yang marah karena kemacetan tersebut.

Gunadi, Katim pos pantau perbatasan Jayanti mengaku kesulitan untuk menjalankan perbup nomor 12 tahun 2022, karena menurutnya tidak adanya kantung parkir untuk dump truk tersebut, kami hanya dapat menghentikan atau menyetop di badan jembatan perbatasan, tapi karena jumlah truk tanah yang melintas ratusan unit, maka kami hanya dapat menahannya sementara selain adanya kemacetan juga jembatan perbatasan ini terlalu berat menahan beban truk tanah tersebut.

“Gimana ya bang, kami sudah menjalankan perintah semaksimal mungkin, tapi kalau kami tahan terlalu lama akan terjadi kemacetan, belum lagi bebannya yang terlalu berat, maka kami tidak dapat menahan terlalu lama, lagi pun ini jalan Nasional,” paparnya.

Salah satu pengendara roda empat yang merasa kesal karena kemacetan di pasar gembong, sebut saja Bagus mengatakan perbup nomor 12 tahun 2022 tidak mempan bagi pengusaha angkutan bermuatan truk tanah tersebut, selalu di abaikan tak akan bisa di terapkan karena tidak ada sanksinya bagi pelanggar.

“Tak akan dapat berjalan dengan baik perbup nomor 12 tahun 2022 tersebut karena ga ada sanksi nya, coba lihat aja sekarang macetnya udah kaya apa, keberadaan dump truk bikin macet di sepanjang pasar ini, masih siang lho, petugas juga ga ada di lokasi ini,” ujarnya dengan nada kesal. (Red).