Suarageram.co – Sopir truk tangki muatan kimia Hadli (55) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, depan kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (10/4/2023).

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan berdasarkan hasil penyidikan status sopir, Hadli dinaikkan dari saksi menjadi tersangka lantaran sudah mengakibatkan kecelakaan yang merenggut tiga nyawa sekaligus.

“Status sang sopir tangki, Hadli hari ini kita naikkan sebagai tersangka,” kata Fikry kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Sedangkan, lanjut Fikry untuk penyebab dari kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polresta Tangerang.

“Penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu,” singkatnya.

Sebelumnya diketahui satu unit truk tangki Nomor polisi B 9622 N bermuatan bahan kimia yang dikemudikan Hadli menabrak 6 orang pemotor.

Akibat dari kecelakaan tersebut 3 orang tewas di TKP dengan korban berinisial JS (30), SR dan NL (20). Kemudian, 2 orang luka ringan dan 1 orang luka berat.(Deri).