Suarageram.co – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik galian tanah tanpa izin dan bisnis tanah urukan secara ilegal pada Senin 13 Maret 2023 lalu

Polisi menetapkan 3 orang tersangka, yaitu OL (36), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MH (25), warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. AS (53), warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

“Polisi berhasil mengungkap praktik jual beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono pada Jumat (17/3/2023).

Awalnya kata Sigit, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Lanjut Sigit, dilokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi.

“Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah,” terang Sigit.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi galian, Tim Opsnal memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah dan tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.

“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” ucap Sigit

Sigit menerangkan, barang bukti yang diamankan adalah 2 unit ekskavator, 1 unit bulldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red).