Suarageram.co – Persoalan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS), menara tower milik PT. Professional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di kampung Pala Desa Cikuya dan kampung Cibayana desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, kian menjadi polemik.

Menyikapi persoalan tersebut, Ahmad Suhud dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) turut bersuara, semestinya kata Ahmad Suhud, pihak pelaksana harusnya paham prosedural terkait pelaksanaan pembangunan proyek BTS yang tengah lakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Solear, sehingga tidak berdampak kegaduhan.

“Wajar jika rekan-rekan yang ada wilayah Solear sebagai aktivis menyoroti hal tersebut, ini sebagai bentuk kontribusi untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) dan juga perannya sebagai kontrol sosial,” terang Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Minggu (4/6/2023).

Ditegaskan Suhud, pihak pelaksana juga kudu mematuhi peraturan atau mekanisme yang ada, sesuai SOP yang berlaku, dan pihak pelaksana juga harus memahami rekan-rekan di lapangan sesuai tupoksinya dalam melakukan pengawasan.

“Karena saya perhatikan semenjak persoalan ini mencuat banyak keterlibatan oknum – oknum yang tidak paham persoalan tersebut dari awal, sehingga muncul bak pahlawan kesiangan, jika merasa orang lapangan kudu saling memahami dan saling menghargai, jadi terkesan tidak paham SOP yang ada, jangan menelan laporan sepihak, kudu kroscek dulu di bawah,” ucap Suhud.
IMG 20230604 114254
Menurut aktivis asal Jambe ini, jangan sesama profesi dari media dan lembaga itu dibenturkan atau perang media, sudah jelas persoalan nya pihak pelaksana dalam melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya yakin jika segala sesuatu atau prosedur nya dijalankan pasti akan berjalan baik, kelengkapan izin belum terpenuhi namun pembangunan sudah berjalan, sementara pihak pelaksana hanya bermodal tanda tangan RT RW, dan itupun tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa Cikuya,” terangnya.

Perlu dipahami lanjut pria yang kerap disapa Suhud ini, masyarakat juga punya hak untuk mengawasi pembangunan di wilayah nya, apalagi dari lembaga atau media yang resmi, jangan sampai pembangunan yang tadinya tujuan baik untuk masyarakat malah berujung pada kegaduhan.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga saat ini belum memberikan keterangan. (Red).