Suarageram.co – Sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Cikupa Kabupaten Tangerang kian memanas, usai Kepala Desa setempat, Ali Makbud melaporkan sejumlah warganya kepada pihak kepolisian.

Diketahui, Selasa (13/6/2023) sebanyak 13 warga Kampung Cikupa Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang RT 01 RW 01 telah dipanggil kepolisan Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

Kuasa Hukum warga Kampung Cikupa RT 01 RW 01, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sempat kaget kliennya dilaporkan oleh Ali Makbud kepolisi dengan tuduhan pasal 385 dan 167 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Kami agak janggal, tanah itukan dari dulu ada disitu, apalagi klien kami menempati lahan itu sudah lebih dari 50 tahun,” katanya saat di wawancara.

Aziz menyatakan telah mengambil langkah hukum lain, terkait adanya intimidasi pihak Desa kepada warga. Seperti membuat surat tembusan ke Polresta, kejaksaan hingga Bupati.

“Tapi kami bingung, belum ada respon, tapi ko ini laporan Kades diterima,” ucapnya.

Padahal kata Aziz, ada PERMA dalam kasus sengketa kepemilikan, tuntutan pidana itu di tunda, dan mengedepankan perdatanya dulu, sampai adanya kepastian hak atas tanah tersebut.

“Ini harusnya menunggu adanya kepastian hukum dulu, biar jelas siapa pemilik lahan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu warga Desa Cikupa Apandi menyatakan siap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

Namun, ia mengingatkan kepada Kepala Desa untuk tidak bertindak jauh, mengingat saat ini proses gugatan warga di Pengadilan Negeri (PN) masih berjalan.

“Karena proses ini sedang berjalan di PN Tangerang, jadi kita jangan mengklaim sepihak dulu,” terangnya.

Sementara itu, Kades Cikupa Ali Makbud membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dimana, dia melakukan pelaporan itu lantaran ada sekitar 13 warga hingga saat ini masih bertahan dan menduduki tanah desa.

“Ya benar kita laporkan 13 warga ke Polisi karena masih bertahan di tanah desa,” singkatnya. (Deri).