Suarageram.co – Salah satu Praktisi Hukum di Kabupaten Tangerang Anri Saputra Situmeang SH MH CNSP CCL menyikapi polemik yang terjadi terhadap kepala Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten yang digugat oleh tiga perusahaan yang berlokasi di Kampung Jaha dan Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Menurut pria yang kerap disapa Situmeang ini, desa di berikan amanah secara regulasi untuk menyusun program pembangunan di desanya. Dalam hal ini, forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih di kenal islah (Musrenbang Desa).

“Oleh karena itu, harus melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa,” ungkap Anri Saputra Situmeang, Senin (19/6/2023)

Sebab lanjut Anri, tujuan kepala desa diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan untuk lebih bisa tercapai.

Dikatakan Anri Situmeang, dalam hal ini, persoalan Kepala Desa Sentul jaya, ia tekankan dalam pembangunan desa harus melalui tahap musdes tidak boleh di intervensi segelintir untuk menggunakan anggaran tanpa Musdes.

“Karena tolak ukur kepala desa Sentul Jaya harus menjadi tata kelola pemerintahan desa yang baik seperti, pengelolaan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/ kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku,” jelas dia.

Oleh karena itu sambung dia, jangan mau diintervensi tanpa prosedur agar terwujudnya kepala desa sentul Jaya menjadi Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government). (Red).