Suarageram.co – Polemik antara pemerintah desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dengan tiga perusahaan di wilayah Kecamatan Balaraja masih terus memanas, hingga melebar ke ranah pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten.

Kendati demikian salah satu pihak perusahaan melalui Juman Resource Development (HRD) PT Sejin Global Indonesia, enggan memberikan komentar. Namun begitu bagian atau divisi yang bertugas untuk mengatur serta mengembangkan sumber daya sekaligus kemampuan seluruh karyawan itu menyerahkan sepenuhnya persoalan itu ke pihak pengacara atau lowywer.

“Untuk konfirmasi langsung ke lawyer kami saja pak,” ungkap Bu Ati HRD PT. Sejin saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Minggu (19/6/2023).

Terpisah, lowywer PT Sejin Global Indonesia pun enggan berkomentar lebih jauh ihwal polemik yang menyeret nama Kades Sentul Jaya dalam perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten.

Rendy H. Permana Piliang selaku pengacara atau Lowywer PT Sejin Global Indonesia dengan tegas mengatakan, belum bisa memberikan komentar apapun, pihaknya belum menggunakan hak jawab terkait persoalan itu untuk saat ini.

“Mohon maaf, kami tidak menggunakan hak jawab kami saat ini, dan kami simpan hingga kami merasa perlu,” ucap Rendy H. Permana Piliang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (18/6/2023) sekira pukul 10.22 WIB.

Senada dengan HRD PT. Intera Lestari Polimer, ia pun masih bungkam terhadap polemik tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak lowywer.

“Maaf pak saya serahkan semuanya ke lawyer perusahaan,” ujar Adi Chakti HRD PT. Intera Lestari Polimer melalui pesan singkatnya. (Red).