Suarageram.co – Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Olahraga terhadap sejumlah siswi di SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima laporan dari salah satu keluarga korban pelecehan.

Dimana, lanjut dia terduga pelaku berinisial WY dilaporkan atas tindak pidana kekerasan anak dibawah umur secara non verbal.

“Setelah menerima laporan ini kami akan buat terang semuanya,” katanya, saat jumpa pers di Mapolsek Cisoka pada Sabtu (25/11/2023).

Arief mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait tindak pidana ini.

Maka itu, sambung dia, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim akan segera memanggil terlapor yakni oknum guru berinisial WY.

“Kami akan memberikan hak terlapor untuk mengklarifikasi,” terangnya.

Arief menyatakan pihaknya akan melakukan inter kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian dengan pihak Sekolah.

“Karena kejadian di lingkungan sekolah, kami juga akan meminta keterangan kepada tenaga pengajar di sana,” tandasnya. (Red).