Suarageram.co – Pengembang perumahan Grand Argo Subur Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten berjanji akan menyerahkan fasos fasum perumahan tersebut ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Banten.

Hal demikian dikatakan perwakilan dari pihak pengembang Perumahan Grand Argo Subur PT Argo Sentosa Rony Andrean saat mediasi bersama pihak Kecamatan Solear, perwakilan dari pihak BPKAD Kabupaten Tangerang, pihak dinas Perkim, Perumdam TKR, Polsek Cisoka, Koramil 13 Cisoka, Kades Pasanggrahan dan juga pihak pelaksana proyek PDAM yang digelar di aula kantor Kecamatan Solear, Jumat (26/5/2023).

“Kami akan segera menyerahkan fasos fasum di perumahan Grand Argo Subur pada tahun 2023 ini, dan akan ditandai dengan surat pernyataan penyerahan PSU tersebut kepada Dinas terkait,” ungkap Rony Andrean.

IMG 20230524 102912
Pihak Pengembang Grand Argo Didesak Segera Serahkan Fasos Fasum, (foto, Red/Suarageram).

Sementara itu Camat Solear Saedaman menyambut baik atas kesediaan pihak pengembang perumahan Grand Argo Subur untuk menyerahkan fasos fasum di perumahan tersebut.

“Alhamdulillah semua sudah clear, pihak pengembang perumahan Grand Argo Subur bersedia menyerahkan fasos fasum di 2023 ini,” ungkap Camat Solear Saedaman.

Dengan demikian, proyek pemasangan pipa instalasi air bersih milik Perumdam TKR yang melintas di area perumahan tersebut akan terus dilanjutkan.

Ditempat yang sama Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro mengapresiasi langkah pihak pengembang Perumahan Grand Argo Subur untuk segera menyerahkan fasos fasum di blok 1, dengan demikian proyek pemerintah daerah melalui BUMD yang dikerjakan di lokasi itu akan terus berlanjut.

“Pihak Perumahan Grand Argo Subur akan menyerahkan fasos fasum nya di tahun 2023 ini, tadi sudah sepakat untuk membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengurus serahterima aset ke pemerintah daerah,” ungkap Agus Setyantoro.

Diketahui, penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) bagi para pengembang perumahan di kabupaten Tangerang merupakan salah satu program unggulan pemerintah Kabupaten Tangerang. Dan pengembang atau perumahan wajib melakukan penyerahan baik secara keseluruhan maupun secara parsial.

Berita sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten Agus Setyantoro mendesak pihak pengembang perumahan Grand Argo Subur untuk segera melakukan penyerahan aset fasos fasum perumahan nya kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang.

Desakan itu muncul seiring adanya proyek pemasangan pipa instalasi pendistribusian air bersih milik badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang Perumdam TKR yang melintas di dalam area perumahan Grand Argo Subur Desa Pasanggrahan.

Sebelumnya, proyek instalasi pendistribusian air bersih itu, disoal Kades Pasanggrahan akibat dinilai merusak jalan aset Desa, proyek milik BUMD Kabupaten Tangerang itu juga di stop tak boleh melintas di dalam area perumahan Grand Argo Subur lantaran perumahan tersebut belum menyerahkan aset fasos fasum kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. (Red).