Suarageram.co – Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK kembali berkicau, ia menyampaikan pernyataan sikap atas pernyataan dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten.

Alamsyah menilai pernyataan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti itu mengandung nilai Provokatif.

“Jadi apa yang telah di tuduhkan oleh kabid hubungan Industrial pada dinas
ketenegakerjaan kabupaten tangerang saudari Desyanti terhadap kami LSM dan
Ormas adalah suatu perbuatan yang sangat keji yang secara tidak langsung seolah
keberadaan LSM dan Ormas salah satu penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) antara perusahaan dan pekerja atau buruh,” ungkap H. Alamsyah saat ditemui di kantornya, Senin (19/6/2023).

Padahal kata pria asal Jayanti ini, permasalahan PHK sama sekali tidak ada kaitan dengan LSM dan Ormas.

“Sangat jelas sekali perkataan saudari Desyanti dalam wawancara aksklusif
pada salah satu kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen manufacture chek di program evening up pada jum’at 16/6/2023, dimana selaku kabid HI yang netabanenya atas nama Disnaker Kabupaten Tangerang menurut hemat kami sengaja untuk menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik sebuah profesi
LSM dan Ormas dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar dan menurut hemat kami itu adalah perbuatan melawan
hukum.

Pernyataan Kabid HI Disnaker itu, lanjut Alam, menyebutkan perusahaan tidak nyaman dan merasa terganggu akibat surat
dari LSM dan Ormas serta investor banyak gangguan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja.

“Menurut pandangan kami ucapan atau tuduhan tersebut sangat provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di NKRI,” ujarnya.

Selaku Kabid PHI Disnaker Kabupaten
Tangerang mencerminkan seorang ASN yang memiliki SDM yang masih minim
berwawasan dan tidak mengetahui jika sebuah LSM dan Ormas mempunya payung
hukum yang mana membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun
namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan
dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia
sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” terang Alamsyah.

Ucapan atau tuduhan tersebut terkesan menganggap LSM dan Ormas anti terhadap Investor yang mana seolah-olah keberadaan kami sangat mengganggu terhadap para investor adalah tuduhan yang tidak mendasar, terkesan sengaja memojokkan dengan mencari kambing hitam untuk menutupi kegagalan kinerja Disnaker Kabupaten dalam menjaga agar tidak terjadi banyaknya PHK dan menjaga investor yang ada di kabupaten Tangerang.

Dijelaskan Alam Bahwa LSM dan Ormas adalah sebuah wadah terakhir jeritan masyarakat baik pekerja ataupun lingkungan yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas perlakuan para pengusaha yang memperlakukan masyarakat Indonesia.

“Kamipun profesional dan santun dalam menyampaikan keluhan dari masyarakat
melalui cara bersurat terhadap Dinas terkait dan juga pihak perusahaan untuk
mengklarifikasi atau mengingatkan para pengusaha agar tidak semena-mena dalam
memperlakukan masyarakat baik pekerja maupun masyarakat lingkungan,” jelasnya.

Alamsyah dalam pernyataan sikapnya, selaku aktivis sosial kontrol, sebagaimana organisasi masyarakat, LSM/ORMAS memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat,
memberikan pelayanan kepada masyarakat juga, melestarikan dan memelihara
norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan
tujuan negara. (Red).