Suarageram.co – Dalam rangka memperingati hari buruh atau May Day 2023, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menerbitkan surat instruksi seruan aksi unjuk rasa pada tanggal 1 Mei 2023.

Surat instruksi tersebut dengan nomor: 104/DPP-KSPSI/IV/2023 dan ditujukan kepada Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja, Anggota KSPSI, Ketua DPD dan DPC KSPSI se-Indonesia

Moh. Jumhur Hidayat ketua umum DPP KSPSI dalam surat instruksinya mengatakan, dalam dua tahun belakangan ini, peringatan itu dilakukan dengan penuh keprihatinan akibat berbagai regulasi, khususnya dengan diberlakukannya undang-undang Cipta Kerja yang banyak memangkas standar kesejahteraan bagi kaum pekerja.

“Terkait dengan itu, maka DPP KSPSI mengintruksikan seluruh anggota yang berada di seluruh Indonesia untuk memperingati hari buruh internasional dengan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 1 Mei 2023,” ungkap ketua DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat dalam surat instruksi yang diterbitkan pada 28 April 2023.
IMG 20230501 001758
Adapun ketentuan dalam aksi unjuk rasa tersebut sambung dia, dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR bagi KSPSI di Jabodetabek. Dan depan Gedung DPRD bagi KSPSI di Provinsi lainnya.

“Dengan tuntutan Cabut Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja adalah harga mati,” tegasnya.

Kata dia, walau terdapat kesulitan dalam konsolidasi dan pemberitahuan kepada anggota karena masih dalam suasana lebaran, namun begitu tetap diharapkan agar setidak-tidaknya tetap ada perwakilan dalam jumlah yang cukup untuk menyemarakkan hari buruh internasional. (Red).