Suarageram.co – Sejumlah lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) melayangkan surat audiensi atau surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) bersama wakil rakyat Kabupaten Tangerang Banten.

Direktur eksekutif LSM BP2A2N yang juga bagian dari ALTAR mengatakan, surat permohonan audiensi dengan nomor : 026/Istimewa/ALTAR/IX/2023 ini berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya mengenai peraturan bupati (Perbub nomor 12 tahun 2022 atas perubahan Perbub nomor 47 tahun 20218.
IMG 20230930 010716
Kata Suhud, ALTAR akan mempertanyakan kepada DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus mendengarkan pendapat anggota Dewan terkait implementasi atau penerapan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 12 tahun 2022 atas berubahan Perbub nomor 47 tahun 2018 di lapangan yang dinilai tidak maksimal sehingga masyarakat menilai Perbub tersebut tumpul.

“Perbub tersebut mengatur tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang, namun pada kenyataannya, Perbub ini seolah olah tumpul dilapangan kendaraan truk barang dan tambang bebas beroperasi akibatnya menimbulkan kemacetan, banyak memakan korban jiwa, dan tragis nya lagi terjadi di wilayah Kecamatan Kosambi yang merenggut nyawa anak kecil, ini harus menjadi perhatian dan catatan penting buat Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” ungkap Ahmad Suhud.

Menurut Suhud, aktivitas kendaraan barang ini menjadi sorotan masyarakat, dimana dump truk tanah ini beroperasi siang malam bak raja dijalanan, seolah olah tak ada aturan yang mengatur.

“Aparat terkait seolah tutup mata, tak bertaring, ini ada apa?, sekarang bisa kita lihat di wilayah utara siang malam beroperasi, setelah ada insiden baru pihak terkait ini sibuk, ” terang Suhud.

Selain itu lanjut Suhud, ia menilai tak sanksi tegas terhadap pelanggaran Perbub ini.

“Dalam audiensi nanti banyak hal penting yang ingin kami sampaikan ke Dewan, ” tandas Suhud. (Red).