Suarageram.co – Penyelewengan anggaran dana desa (ADD) yang terjadi di desa Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten senilai ratusan juta rupiah mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat.

Terlebih warga Desa setempat pun ikut berkomentar nyinyir alias sindiran halus atas persoalan tersebut. Sebab kasus penyelewengan anggaran negara yang dilakukan oleh pemerintah desa Malang Nengah itu kini menjadi trading topik di google atau sosial media (sosmed).

“Saya sangat terharu dan sangat bangga sekali gembira ketika mendengar desa saya bisa muncul di google/ medsos gara gara ada yang pinjam uang negara belum bisa mengembalikan,” ungkap warga melalui akun atas nama Rojali dalam kolom komentar berita Suarageram.co dengan head line “Soal Penyelewengan ADD Malang Nengah, Aktivis Desak Inspektorat Agar Serius, Jangan Terkesan Ada Main Mata” pada Kamis (20/7/2023) kemarin.

Menurutnya, tidak banyak desa yang melakukan hal semacam itu, kendati demikian, lanjut dia dalam komentarnya, persoalan seperti itu bisa menjadi pelajaran buat desa lain

“Karena itu jarang jarang ada desa yang seperti desa saya yaitu desa malang Nengah, yang bisa pinjam uang negara sampai 600 jutaan, mudah mudahan desa saya bisa jadi panutan desa desa yang lain,” sindirnya.

Terpisah, aktivis senior sekaligus ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan memeriksa kembali oknum kepala desa (Kades) Malang Nengah atas persoalan penyelewengan anggaran dana desa yang mencapai angka 600 juta rupiah.

IMG 20230619 184429
Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK, (foto, red/Suarageram).

Kata dia, bila pihak Inspektorat tak mampu menyelesaikan masalah tersebut, ia meminta agar segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Pihak Inspektorat harus serius dan segera mungkin memanggil kembali oknum Kepala Desa tersebut, kalau tidak, ya limpahkan ke Kejaksaan untuk di proses,” tegas Alamsyah.

Lanjut Alam sapaannya, tenggang waktu yang diberikan selama 60 hari untuk mengembalikan keuangan negara itu sudah berakhir.

IMG 20230620 WA0038
Ahmad Suhud anggota ALTAR/Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, (foto, red/Suarageram).

Secara terpisah, aktivis sosial kontrol yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) Ahmad Suhud menilai pihak Inspektorat tak serius menangani kasus tersebut, maka dari itu, ALTAR mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) di kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang Banten dalam waktu dekat ini.

Selain itu Kata Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N yang merupakan bagian dari ALTAR mengatakan bahwa Institusi tersebut tidak terbuka dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh lembaga sosial kontrol.

“Sebab dua desa yang kita adukan ke Inspektorat, hingga saat ini belum ada kabarnya, sebagai bentuk keterbukaan informasi paling tidak kita selaku pengadu mestinya dapat info balik, apakah melalui pesan WhatsApp atau berbalas surat aduan kita secara resmi,” tandas Ahmad Suhud. (Red).