Suarageram.co – Aktivis Senior asal Jayanti H. Alamsyah MK ikut mengamati polemik yang terjadi atas proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS), menara tower milik PT. Professional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di kampung Pala Desa Cikuya dan kampung Cibayana desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut pria bersahaja dan dikenal dekat dengan seluruh elemen masyarakat ini, seharusnya kita sesama media paham akan aturan yang ada, toh di saat kita kritik sebuah aktivitas yang kaitan dengan perizinan, itu malahan membantu menggiring pengusaha agar tertib administrasi dan aturan, dan jelas akan menjadi penambahan PAD bagi Kabupaten Tangerang jika perizinannya menjadi domain pemkab tangerang.

“Bagi kawan – kawan yang merasa ada kedekatan dengan pihak perusahaan atau pihak penegak perda kan bisa mengingatkan aturan tersebut apakah sudah di tempuh, dan jika telah sesuai aturan silahkan saja, saya baca di beberapa media tertuang di sana jika Satpol PP Kabupaten Tangerang hentikan kegiatan, berarti secara administrasi dan aturan belum di tempuh, kalau memang sudah, kenapa juga harus di hentikan,” ujar pria yang disapa Alam ini, Minggu (4/6/2023).

IMG 20230603 142327
Proyek Menara BTS Tak Berizin, Camat Solear Minta Trantib dan Satpol PP Ambil Tindakan, (foto, red/Suarageram).

“Jadi saya berharap kawan-kawan yang konon katanya paham aturan bisa saling mengingatkan,bukan malah sebaliknya,” tandasnya.

Alam kembali berujar, dari awal itu semestinya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan diketahui pemerintah desa, jika ada dampak, masyarakat wajib tau, kemudian dilanjut ketahap pengurusan izin hinggap kelengkapan izin sudah selesai baru dilakukan pembangunan. (Red).