Suarageram.co – Dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah kecamatan Kronjo tahun 2022, atas hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPP KOMPPI) melayangkan surat permohonan Informasi publik terkait data dokumen atas penggunaan anggaran tersebut di Kecamatan Kronjo.

“Kami layangkan surat terkait beberapa kegiatan kontruksi yang sifatnya di Swakelola oleh pihak Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH, Jumat (24/11/2023).

Kata Usrah, beberapa kegiatan yang saat ini tengah disoroti yaitu 7 kegiatan kontruksi yang jumlah anggarannya 3 miliar lebih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Investigasi LSM KOMPPI, bahwa pelaksanaan anggaran dari 7 kegiatan tersebut tidak Transparan.

Dasar permohonan Informasi publik/data dokumen kami tersebut berdasarkan ketentuan UU Dasar 1945, UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP, PP No. 43 Tahun 2018 dan Perki No. 1 Tahun 2010 Tentang Standard Pelayanan Informasi.

“Jadi harapan besar kami agar pemerintah Kecamatan Kronjo (Camat Kronjo), agar sama-sama mematuhi aturan yang ada demi terlaksananya transparansi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good and clean government),” tandasnya. (Red).