Suarageram.co – Kepolisian unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Tangerang, Polda Banten memanggil pengembang perumahan Grand Harmoni 2, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, pada Senin, (20/3/2023).

Kanit Krimsus Polresta Tangerang, Ipda Bima Praejla mengatakan dalam pemanggilan ini pengembang Grand Harmoni 2, berinisial L statusnya masih sebagai saksi.

“Prosesnya masih panjang, saat ini masih jadi saksi, kata Bima kepada wartawan, Kamis, (23/3/2023).

Namun, lanjut dia, bilamana dalam proses penyelidikan terbukti bersalah, kemungkinan status itu bisa berubah menjadi tersangka.

“Untuk peningkatan status kita tunggu hasil dari penyelidikan seperti apa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian unit Krimsus, Polresta Tangerang, Polda Banten akan memeriksa pihak pengembang proyek perumahan Grand Harmoni 2, di Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan itu merupakan buntut dari telah ditepakannya 3 tersangka penambang galian tanah ilegal di lokasi tersebut oleh kepolisian, pada, Jumat, (17/3/2023).

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, jajaran unit krimsus yang dipimpin Ipda Prasetrya Bima Praelja masih terus melakukan pengembangan kasus penambangan tanah ilegal di Desa Saga, Sukamulya.

“Kami akan memanggil pihak pengembang Perumahan Grand Harmoni 2 untuk dimintai keterangan,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Minggu, (19/3/2023).

Sigit menjelaskan pemeriksaan kepada pihak pengembang dikarenakan, proyek pengurukan tanah yang dibawa dari hasil penambangan di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kresek, Kabupaten Tangerang terbukti tidak berizin.

“Saat petugas ke lokasi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan nya,” tandasnya. (Deri).