Suarageram.co – Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengaku sudah memberikan himbauan terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) serta memberikan himbauan larangan pemasangan APK di lokasi tertentu.

“Diawal kampanye ini kami juga sudah memberikan himbauan sampai ke tingkat Kecamatan terkait pemasangan APK yang rujukannya PKPU nomor 15 yang dirubah menjadi PKPU 20 tahun 2023 juga surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik kepada wartawan sesuai acara penandatanganan MoU bersama awak media di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/12/2023).

Yang artinya, kata dia, himbauan itu sebagai upaya pencegahan agar peserta Pemilu ini sama sama kita menaati aturan.

Muslik juga mengaku selama masa kampanye ini belum ada pelanggaran khususnya terkait pemasangan APK, namun demikian pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang begitu juga dengan Panwas Kecamatan.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan yaitu Trantib tiap Kecamatan untuk menertibkan APK yang kategorinya melanggar,” terang Muslik.

Disinggung terkait persoalan di wilayah Kecamatan Jayanti yang diduga Panwas dinilai tidak netral serta diminta untuk berhenti. Muslik menyebut, pihaknya akan melakukan sesuai dengan Perbawaslu, akan segera melakukan klarifikasi dan pembinaan, namun tidak serta merta langsung pecat dan sebagainya.

“Karena ini memang sebuah tugas yang harus dilaksanakan, terlepas di lapangan ada hal yang berbeda maka kami akan melakukan klarifikasi, proses pemanggilan nya tidak langsung ke Bawaslu tetapi harus lewat Panwas Kecamatan terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih jauh disinggung terkait anggaran dana hibah sebesar 37 Milyar yang digelontorkan melalui APBD Kabupaten Tangerang, dan kini dikabarkan sudah masuk sekitar 15 Milyar.

“Dana hibah tersebut digunakan pada Pilkada sebagai anggaran untuk Pilkada dan sudah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” tandas Muslik. (Red)