Suarageram.co – Polsek Jatiuwung Polres Metro Kota Tangerang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan itu dilakukan oleh pelapor berinisial EDWR lantaran penanganan kasus yang telah dilaporkannya pada 20 Juni 2021 dengan nomor : LP/B/347/VI/Res.1.8/2021/PMJ/Restro.Tng.Kota/Sek.JTU, perihal pencurian pasal 362 KUHP itu dinilai tak jelas.

Pelapor EDWR yang juga sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten didampingi pengacaranya dari Law Firma Emas telah mendaftarkan Gugatan/Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor : 8/PID. PRA/2024/PN. Tng.

“Kami menilai adanya dugaan suatu proses keberpihakan atau kepentingan bukan suatu yang bertujuan pelayanan dan keadilan selayaknya aturan Kapolri dan UU yang berlaku, atas perkara yang dilaporkan dari tanggal 20 Juni 2021,” ungkap EDWR seusai melaporkan ke PN Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Ketua LPK-RI ini juga akan meminta pertanggung jawaban Kapolri terkait penerapan PERKAP No 2 Tahun 2022.

“Pengawasan melekat untuk pertanggung jawaban bawahannya atas pra pradilan ini yang mana sudah diproses di Kadiv Propam dua Oknum Penyidik dan mantan penyidik Polsek Jati Uwung, sedangkan yang kami laporkan dalam pemerikasaan di Kadiv Propam tahun lalu ada empat Oknum (tiga Penyidik dan satu Kanit Reskrim,” ujarnya.

Ia juga akan membuat laporan langsung ke Kadiv Propam atas dugaan pembiaran kejahatan di wilayah hukum (Wilkum) Jatiuwung pada tanggal 23 November 2023 sekitar jam 04.30 WIB.

“Yang mana kami mendapatkan kegiatan mobil truk modifikasi kempu sebagai penampung BBM bersubsidi di Wilayah Polsek Jatiuwung yang tidak di respon oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek pada hari Itu dan ada bukti rekaman dan video,” ucapnya.

LPK-RI DPD Provinsi Banten juga akan meminta Karosidik Mabes Polri agar di gelar/klarifikasi tentang bukti rekaman pengakuan. (Han)

Editor : Burhanuddin.