Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia mengapresiasi Pemprov Banten yang berhasil mempertahankan aset negara. Pemprov Banten pertahankan Situ Cihuni yang telah tercatat pada neraca aset negara.

Hal itu disampaikan ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 majelis hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Dirjen SDA Kementerian PUPR.

Dimana dalam putusan itu kata Alamsyah memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah.

Diketahui, sengketa tanah Situ Cihuni yang berlokasi di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok Kabupaten Tangerang bergulir sejak tahun 2015 yang diawali dengan adanya gugatan dari PT. Cihuni Mas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Langkah Pemprov Banten itu perlu di contoh oleh daerah lain dalam mempertahankan aset dari oknum pengusaha nakal, juga pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya,” imbuh Alamsyah.

Tanya Alamsyah, bagaimana dengan Kabupaten Tangerang, menurutnya beberapa aset fasos fasum disinyalir dikuasai oleh oknum, salah satunya di wilayah Bencongan.

“Setelah kita cek, ada beberapa lahan fasos fasum yang masih tercatat menjadi aset, namun kondisi dilapangan sudah penuh dengan bangunan milik perusahaan swasta, ” ucap Alamsyah, Selasa (15/8/2023).

Lanjut Alam, jika itu aset bagaimana dengan retribusinya, apakah itu masuk dalam pendapat asli daerah (PAD).

“Jika itu aset harus diselamatkan, jangan sampai menjadi hak milik oknum pengusaha yang bekerjasama dengan oknum pejabat, ” pungkasnya (Red).