Suarageram.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan  penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, Karoke, Spa, panti pijat, dan sejenisnya diwilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadhan tahun 2023.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat edaran (SE) Nomor:300/1304-Satpol PP Tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

“Pelaku usaha Tempat Hiburan diskotik, klub malam, bar, karoke, Spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang di keluarkan pada hari Senin (20/3/2023).

Bupati Zaki juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran/rumah makan, kafe dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan. Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/ rumah makan, kafe dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha mulai dari pukul 15.00 wib. Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tiray/ sejenisnya.

Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadhan yakni pelaku usaha restoran /rumah makan, kafe dan sejenisnya tidak di perkenankan mengunakan musik langsung (Live Musik) dan / atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut di lakukan bersama dengan perangkat daerah  terkait seperti TNI,Polri,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan dan, Kelurahan/ Desa se-Kabupaten Tangerang. (Red).