Suarageram.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten diminta serius dan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi di bulan puasa Ramadhan. Padahal sebelumnya, Pj Bupati Tangerang sudah menerbitkan surat edaran terkait operasional nya.

Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud meminta Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi di beberapa wilayah pada bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.

“Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP untuk serius dalam menyikapi surat edaran tersebut, dimana masih banyak yang nekat beroperasinya saat bulan puasa ini,” ungkap Ahmad Suhud, Minggu (24/3/2024).

Kata Suhud, Surat Edaran (SE) yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang ini belum sepenuhnya diindahkan oleh para pelaku usaha dan masih ada pihak pengusaha yang nakal dan melanggar aturan.

“Hal ini harus ditindaklanjuti dengan cepat sebelum masyarakat yang mengambil langkah tegas,” ujarnya.

IMG 20240324 231408
Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud

Oleh karena demikian, tegas Suhud, ia meminta Pj Bupati Tangerang untuk perintahkan Satpol PP untuk menegakan peraturan Daerah. Suhud juga minta PJ Bupati untuk segera merespon setiap aduan dari masyarakat perihal adanya laporan dan temuan tersebut.

Selain itu, Pj Bupati juga diminta untuk menegur Pemerintah Kecamatan di setiap wilayah khususnya Camat setempat, baik Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa dan Camat Panongan atau Kecamatan lainnya yang mana di wilayahnya terdapat tempat usaha hiburan malam yang belum mengindahkan surat edaran tersebut.

“Ini juga butuh perhatian dari Pemerintah setempat. Kami anggap setiap Camat pun harus respon cepat apa yang terjadi di wilayah, jangan terkesan tutup mata dan terjadi pembiaran karena ini menjadi tanggung jawab kita semuanya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Ulama di Kecamatan Pasar Kemis mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang untuk tidak abai terhadap informasi adanya THM yang masih nekat beroperasi di beberapa lokasi, yang disinyalir menjadi sarang peredaran miras dan maksiat.

Ketua MUI Kecamatan Pasar Kemis H. Achmad sholahudin menanggapi kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang yang diberikan kewenangan dalam menegakan aturan daerah namun terkesan main mata atas kondisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

Sementara itu Camat Pasar Kemis Nurhanudin menyatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap lokasi THM di wilayahnya dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Insyaallah kita akan monitor lokasi tersebut setelah itu baru kita kirim surat ke Satpol PP untuk penertiban nya,” ungkap Camat Pasar Kemis Nurhanudin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Han)

Editor : Burhanuddin.