Suarageram.co – Aktivis asal Cisoka Kabupaten Tangerang Banten Aryo mempertanyakan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 15 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Kata Aryo, bila dilihat dari siaran pers yang dikutip dari laman resmi BPK perwakilan Provinsi Banten tanggal 31-5-2023, bahwa BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Kok bisa dapat penghargaan opini WTP ke 15 dari BPK, sementara BPK perwakilan Provinsi Banten menemukan catatan merah, permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Ini kan aneh, semestinya WTP itu nggak perlu, kalau masih ada permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Aryo, Selasa (6/6/2023).

IMG 20230606 221930
Kendati demikian lanjut Aryo, didalam siaran pers BPK perwakilan provinsi Banten itu ditekankan, pada pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dimana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Berdasarkan siaran pers BPK perwakilan Provinsi Banten itu, bahwa data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per semester dua 2022, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti 1344 rekomendasi dari 1449 rekomendasi atau 92,75 persen dari seluruh rekomendasi periode 2009-2022, dengan demikian masih terdapat 105 rekomendasi atau 7,25 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Berikut catatan merah yang ditemukan BPK Perwakilan Provinsi Banten antara lain,
1. Pengelolaan Kas Belum Memadai
2. Ketidaksesuaian Klasifikasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun 2022
3. Penataan Aset Tetap Belum Memadai. (Red).