Suarageram.co | Tangerang,Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas teknis guna menindak tempat hiburan malam (THM) ilegal di wilayah.

Hal itu diungkapkan, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Fachrul Rozi usai mengikuti rapat koordinasi bersama dinas teknis, pada, Senin, (20/2/2023).

Fachrul mengatakan dari hasil rapat itu, menekankan agar OPD teknis untuk ikut berperan aktif dalam pengendalian, misalnya saja seperti DPMPTSP sebagai kewenangan perizinan tempatnya, dan Disporabudpar sebagai izin pariwisatanya.

Sedangkan, kata dia Satpol PP nantinya hanya bertugas mendampingi sebagai penegakan Perda.

“Rekomendasinya, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa dinas teknis, dalam menindaklanjuti permasalahan THM illegal,” kata Fachrul kepada wartawan, Kamis, (23/2/2023).

Kendati demikian kata Fachrul, pihaknya bersama dinas teknis lainnya terlebih dahulu akan melaporkan sejumlah temuan yang sudah dibahas kepada pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah Moh. Maesyal Rasyid .

“Kita mau lapor ke sekda dulu terkait sejumlah temuan-temuan yang sudah dibahas tadi dari sisi regulasi maupun kewenangan,” ucap Fachrul.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk tidak segan menertibkan tempat hiburan malam (THM) ilegal yang berada di sekitar kawasan perkantoran Pemda Tigaraksa.

Ia mengatakan, selain tidak ada kontribusi pajak ke daerah, berdirinya THM di dekat kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang merupakan sebuah kesalahan.

Sebab, menurut dia, THM hanya bisa berdiri di lokasi yang telah ditentukan yakni di kawasan hiburan atau pariwisata, seperti halnya pabrik yang berdiri di kawasan industri.

“Kalau kawasan pemerintahan ada tempat hiburan malam, saya jadi balik nanya kan? publik juga bisa menilai, pasti ada sesuatu yang salah (Something wrong),” pungkas Kholid.

(Deri)