Suarageram.co – Kasus atas pernyataan Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti yang dinilai telah menuding keberadaan LSM dan ormas sebagai pemicu perusahaan tak nyaman, hengkang hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan, saat ini memasuki tahap pertama pemeriksaan terhadap pelapor dan juga para saksi.

Panglima Badak Banten Rahmat Tullah selaku Pelapor membenarkan bahwa dirinya bersama para punggawa LSM dan Ormas saat ini memenuhi surat panggilan dari pihak Polresta Tangerang Polda Banten pada Selasa (11/7/2023).

“Iya benar, hari ini kita selaku Pelapor dan para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan kami terhadap Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang,” ujar Rahmat Tullah.

Diketahui, dampak dari pernyataan itu, para punggawa LSM dan Ormas yang dimotori oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) telah melakukan unjuk rasa (UNRAS) didepan kantor Bupati Tangerang pada 26 Juni 2023 hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian resor kota Tangerang pada Jumat 30 Juni 2023 lalu.

Para pelapor dan saksi mengadukan hal tersebut kepihak kepolisian mengacu kepada Pasal 28 jo. Pasal 45A pasal 2 UU ITE dan atau 27 ayat 3 atau menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, sebagaimana dalam Pasal 156 a KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang dalam Minggu ini juga akan diminta keterangan sebagai terlapor. (Red).