Suarageram.co – Jajaran Kepolisian unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk seorang pria paruh baya berinisial HM (55), Rabu, (22/3/2023).

HM ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kapolsek Cikupa, Polresta Tangerang AKP. Imam Wahyu Pramono mengatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah Kampung Bitung RT. 001/001 Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/03/2023) pukul 20:00 WIB.

Lanjut, Imam berdasarkan laporan Polisi No : LP / B / 12 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLSEK CIKUPA, jajaran unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPDA Muhamad Adhi Utomo langsung menangkap pelaku.

“Unit Reskrim langsung membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Cikupa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Imam dalam keterangan persnya, Kamis, (23/3/2023).

Imam mengungkap, HM mengakui perbuatan nya telah melakukan pencabulan terhadap anak tersebut dengan mencium, memeluk dan menyentuh kemaluan korban, pada saat korban membeli Pampers di Warung

“Pelaku melakukan Pencabulan terhadap Anak dengan memberikan Uang sebesar Rp. 3.000 terlebih dahulu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Dengan ancaman hukuman, 15 Tahun penjara,” tandasnya. (Deri).