Suarageram.co – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta cepat dalam menanggapi aspirasi dan Aduan masyarakat tidak lewat dari 2×24 jam. Penekanan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi SP4N-LAPOR!.

Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi mengatakan dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik.

Evaluasi pelayanan publik ini merupakan komitmen dalam peningkatkan pelayanan publik semua sektor di Pemkab Tangerang.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut,” kata Suryadi kepada wartawan, Sabtu(4/3/2023).

Dia menuturkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pelayan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat.

“Waktu dalam menindak lanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” tuturnya.

Ia juga mengatakan dengan adanya SP4N-LAPOR sebagai layanan pengaduan harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.

Sementara itu, pendamping lokal SP4N-LAPOR Aco Ardiansyah, berupaya menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!, khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.

“Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR dan semua OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penanganan dan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan bai,” pungkas Aco Ardiansyah. (Dim).