Suarageram.co – Aktivitas galian C atau galian tanah ilegal marak terjadi di sejumlah titik wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Meski demikian, pihak pengelola galian tanah ilegal berinisiatif AY mengaku sudah koordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun pihak kepolisian sebelum memulai aktivitas.

“Sebelum mulai aktivitas ya jelas koordinasi dulu, kita sudah laporan ke Satpol PP dan juga pihak Kepolisian,” kata AY dikutip pada Senin (13/11/2023).

Bahkan, ia menyebut nama pejabat di lingkup Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Perwira di Polresta Tangerang, Polda Banten.

“Jangankan yang jauh, yang deket aja kita ini sudah koordinasi,” terangnya.
WhatsApp Image 2023 11 13 at 22.52.35 768x395 1
Diketahui, galian tanah tersebut telah berjalan selama seminggu lebih, namun pihak terkait dalam hal ini Satpol PP, terkesan melakukan pembiaran, karena aktivitas ilegal itu berjalan dengan bebasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga galian tanah ilegal di Tigaraksa yaitu di Desa Sodong, Desa Matagara, dan juga Desa Margasari.

Secara terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengaku belum mengetahui terkait adanya galian tanah itu.

“Oke makasih infonya nanti ditindak lanjuti ya sama Tim,” singkat Syahdan saat dikonfirmasi wartawan.

Namun Syahdan menepis tuduhan adanya koordinasi pengelola Galian dengan pejabat di tubuh Satpol PP.

“Ya kalau nanya gitu, Satpol PP mana, orangnya mana. Kalau konfirmasi mah atuh jangan gitu, bawa kesini orangnya ke siapa dia” tandasnya. (Red).