Suarageram.co – Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah merasa kecewa atas sikap pihak SMPN 1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang menghindar saat dikonfirmasi oleh tim investigasi LSM KOMPPI.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah menyayangkan sikap pihak SMPN 1 yang dengan sengaja menghindar saat beberapa tim investigasi LSM KOMPPI mendatangi sekolah tersebut, Kamis (14/12/2023).

“Tim Investigasi kami datang untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait surat yang sudah dilayangkan jauh-jauh hari sebelumnya terkait dengan penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.2, 1 Miliar lebih Tahun 2022-2023,” ungkap Usrah kepada wartawan.

Usrah mengutarakan, kehadiran tim nya adalah bentuk Itikad baik untuk mengkonfirmasi terkait dengan adanya temuan di Sekolah SMPN 1 Tigaraksa, diantaranya temuan pada alokasi Anggaran pada komponen kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.516.539.800, dan pada komponen kegiatan pembayaran honor sebesar Rp. 466.780.000.

Selain itu, kehadiran tim nya kata dia, sebagai bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, PP No. 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara/Daerah, PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jika pihak sekolah SMPN 1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang sengaja menghindar dan tidak mau menemui tim Investigasi kami yang sudah secara resmi mengirimkan surat klarifikasi baik-baik dan menganggap hanya sekedar pihak Inspektorat yang hanya bisa mengawasi penggunaan Anggaran dana BOS itu kami anggap berarti tidak memahami aturan,” terang Usrah.

Jadi lanjut dia, terkait dengan beberapa temuan tersebut pihaknya tetap akan tindaklanjuti sampai selesai ke Penegak hukum, yang penting kata dia, pihaknya sudah menggugurkan kewajiban untuk mengklarifikasi baik baik ke pihak terkait. (Red)