Suarageram.co – Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024.

Pemungutan suara tersebut untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil Rakyat yang duduk di DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota itu telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Bagi pekerja atau buruh yang masuk kerja pada hari Rabu 14 Februari 2024 maka berhak mendapatkan upah lembur dan hak hak lainnya seperti yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada 26 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum.

Kata Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah dalam Surat Edaran dengan nomor 1 tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 Pasal 167 ayat (3) undang undang nomor 7 tahun 2017 tenang pemilihan umum dan pasal 84 ayat 3 undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.

“Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota ditetapkan berdasarkan undang-undang,” terang Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya dikutip Minggu (11/2/2024).

Ditegaskan Ida Fauziyah dalam SE itu, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkas Ida.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, dikutip dari salah satu media online nasional menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan tidak membayarkan upah lembur, dapat dikenakan sanksi dan denda.

“Bila pengusaha tidak membayar upah lembur, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.