Suarageram.co – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, melakukan giat pengawaan penerapan aturan jam opersional Truk Tambang di wilayah, pada Sabtu (04/03/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pelaksanaan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang
pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten
Tangerang.

“Dalam patroli pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kami (Satpol PP) melakukan giat Dishub dan juga unsur TNI-POLRI,” kata Fachrul kepada wartawan.

Fachrul mengungkap pihaknya menerjunkan 53 personil untuk lakukan pengawasan truk tambang dari 28 Februari 2023 lalu, hingga saat ini. Dimana kata Fachrul pihaknya mendapati puluhan Truk Tambang yang melanggar aturan waktu operasional.

“Kami (Satpo PP) dan petugas gabungan mendapati puluhan truk tambang yang sedang beroperasi diluar dari ketentuan,” terangnya.

Lebih jauh, Fachrul menjelaskan pihaknya bersama dengan personil gabungan lainnya melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui oleh Truk tambang barang
golongan III, golongan IV, dan golongan V.

Diantaranya, seperti di ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda.

“Pelaksanaan pengawasan Truk Tambang ini dilakukan setiap hari pada ruas-ruas jalan serta melibatkan unsur TNI dan POLRI,” tandasnya. (Deri).