Suarageram.co – Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten Ahmad Suhud turut bersuara atas penangkapan mantan ASN Kecamatan Solear yang juga mantan Pjs Kades Pasanggrahan berinisial DS akibat penyelewengan anggaran dana desa tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang 402.223.000.
Kendati demikian, aktivis senior asal kecamatan Jambe ini mendesak pihak kejaksaan negeri (Kejari) Tangerang untuk segera memeriksa mantan Camat Solear yang kini menjabat Camat Legok berinisial KS.
“Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan periksa mantan Camat Solear yang berinisial KS yang saat ini menjabat Camat Legok karena dinilai yang bersangkutan pun harus bertanggung jawab sebagai pembina Kades diruang lingkup pemerintah Kecamatan Solear, ” ujar Ahmad Suhud.
Suhud menganggap KS selaku camat pada saat itu harus ikut bertanggung jawab apalagi PJ Kades Desa Pasanggarahan merupakan ASN yang bertanggung jawab langsung kepadanya.
“Tentu dugaan kuat kami yang bersangkutan terlibat, namun semua kembali kepada proses hukum yang sedang berjalan, ” tegas Suhud.
Berita sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021, saat itu tersangka menjabat sebagai PJ Kades Pesanggarahan Kecamatan Solear, DS awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperratif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.
“Kita telah menetapkan tersangka Eks ASN Kecamatan Solear berinisial DS, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,”tandasnya. (Red).
Tinggalkan Balasan