Suarageram.co – Pemerhati politik sekaligus mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) periode 2018 – 2021 Ahmad Suhud dengan tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang untuk berani mencoret oknum Panwascam yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, terlebih mengarah kepada tindak pidana pemerasan.

Komentar pedas dari aktivis senior asal Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang ini, menyusul adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwascam Jayanti berinisial SRJ terhadap Caleg DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SWD di wilayah Kecamatan Jayanti.

“Demi menjaga Marwah lembaga serta kepercayaan publik, maka Bawaslu harus berani mengambil sikap tegas, bila perlu coret oknum penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan yang terbukti melakukan kesalahan fatal, terlebih kepada Panwascam Jayanti,” ungkap Ahmad Suhud saat dimintai tanggapannya, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut pria asal Taban ini, pelaksanaan Pemilu saat ini sedang memasuki injury time, maka kepercayaan masyarakat terhadap peranan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus diutamakan, sehingga bisa menghasilkan Pemilu yang berkualitas bukan karena isi tas.

“Kalau terbukti Caleg itu melakukan pelanggaran ya di proses, jangan memanfaatkan kesalahan Caleg itu untuk mendapatkan isi tas, apa lagi dengan dalih nyetor ke Bawaslu,” ujarnya.

Jika tidak, itu akan menimbulkan opini, bahwa Bawaslu memang benar menerima setoran. Ini jelas pidana, buktinya telak dan terang-terangan,” tandasnya.

Diketahui isi percakapan dalam rekaman suara berdurasi 4,50 menit itu, “Kira-kira yang pantas berapa. ya standar kelas Panwascam dan Bawaslu minta Rp 20 juta,” kata SRJ dalam rekaman suara.

Kemudian SRJ juga mengaku pungutan serupa biasa dilakukan kepada sejumlah Caleg partai lain nya di wilayah Kecamatan Jayanti, dengan alasan untuk disetorkan kepada Bawaslu.

“Saya mah apa adanya, ini hanya menyampaikan saja,” ucapnya. (Red)