Suarageram.co – Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dalam agenda hearing dewan tersebut membahas aduan lembaga sosial kontrol DPD LSM PPUK Provinsi Banten terkait ketenagakerjaan maupun soal perizinan.
Namun OPD yang membidangi ketenagakerjaan itu justru mangkir dari undangan RDP yang telah dilayangkan oleh para wakil rakyat di komisi 2.
Selain Disnaker, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang pun turut mangkir dari undangan tersebut.
Anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Nasdem Yakub yang turut memandu acara RDP tersebut menyayangkan atas ketidakhadiran pihak Disnaker maupun Satpol PP, padahal kata dia, surat undangan resmi telah dilayangkan.
“Kami sangat mengapresiasi pergerakan dari teman teman lembaga sosial kontrol, hal ini sangat membantu anggota DPRD dalam hal pengawasan. Kendati begitu kami akan mengagendakan kembali RDP atau melakukan sidak ke perusahaan,” ujar Yakub, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/12/2025).
Sementara itu Ketua DPD LSM PPUK Provinsi Banten Septrian menyentil keras atas ketidakhadiran pihak Disnaker Kabupaten Tangerang. Padahal OPD tersebut yang paling bertanggungjawab soal ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.
Septrian, menilai ketidakhadiran pihak Disnaker merupakan bentuk pembangkangan institusional sekaligus cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar tidak hadir, ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab publik. Disnaker dan Satpol PP memiliki kewenangan langsung terhadap persoalan yang dibahas. Ketika mereka tidak hadir, kami menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Septrian.
Menurutnya, Disnaker seharusnya hadir untuk menjelaskan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sementara Satpol PP wajib hadir karena memiliki mandat penegakan Perda dan ketertiban umum.
Ketidakhadiran kedua OPD tersebut dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di Kabupaten Tangerang.
“Jika OPD yang seharusnya menegakkan aturan justru menghindar dari forum resmi, maka wajar publik bertanya, ada apa dengan mereka,” ujar Septrian.
Pada RDP tersebut, LSM PPUK menyampaikan tiga poin yakni, mendesak RDP ulang dengan menghadirkan seluruh OPD terkait.
Meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk melaporkan sikap tidak kooperatif OPD kepada Gubernur Banten dan kementerian terkait.
Mengkaji langkah pelaporan administratif hingga hukum atas dugaan pembiaran pelanggaran.
Selain itu, PPUK juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak bersikap pasif dan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas terhadap OPD yang dinilai abai terhadap kepentingan masyarakat.
“RDP bukan formalitas. Jika pemerintah daerah terus bersikap pasif dan menghindar, kami pastikan persoalan ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Septrian.
LSM PPUK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan pelanggaran izin dan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat.


Tinggalkan Balasan