Suarageram.co – Jajaran kepolisian Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas LPG berbagai ukuran berlokasi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Minggu (04/03/2023).

Polsek Panongan Polresta Tangerang mengamankan kegiatan ilegal berupa penyuntikan gas elpiji bersubsidi (3 kg) ke nonsubsidi (5-12 kg). Pada saat kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku, ungkap  Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung, Senin (06/03/2023).

Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up serta  mengamankan 974 buah tabung gas yang terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran,” ucap Hotma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

” Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (Red/rls)