Suarageram.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya meminta pihak penyelenggara pemilu diantaranya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang untuk tegas dan memberikan sanksi terhadap calon legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar aturan.

Hal itu diutarakan salah satu kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang Nurul Amalia menyusul adanya polemik pengunduran diri mantan kader PKS berinisial WYM yang kini hengkang dan menjadi Caleg di Partai Gelora dapil 1 nomor urut 1.

Nurul Amalia juga meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk memverifikasi kembali data mengenai salah satu syarat pengunduran diri yang diajukan WYM.

“Kami meminta kepada KPUD agar tegas menegakkan peraturan KPU tahun 2023 dan memverifikasi kembali data mengenai salah satu syarat pengunduran diri yang diajukan WYM yang tidak sesuai prosedur peraturan,” ucap Kuasa Hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang Nurul Amalia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (5/12/2023).

Dia juga bilang, agar selain ditinjau kembali namun juga KPUD menegakkan peraturan dan memberikan sanksi terkait pencalegan WYM.

Terpisah, pengamat politik Ahmad Suhud yang juga mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mencoret keikutsertaan WYM dari calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang.

Pasalnya kata Suhud, mantan kader PKS yang menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dua periode itu, saat ini telah dilaporkan oleh DPD PKS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang lantaran diduga melakukan pelanggaran administratif terkait surat pengunduran diri dari PKS tertanggal 23 September 2023.

“Surat keterangan tersebut diduga menjadi syarat dalam pendaftaran Caleg, disinilah kami menilai KPUD ada yang tidak beres dalam melakukan verifikasi faktual,” tandas Suhud. (Red)