Suarageram.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang secara resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pukul 23.59 Minggu (14/5/2023) kemarin.

Ketua KPU Kab. Tangerang, M Ali Zainal Abidin mengatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa masa pendaftaran dibuka dari tanggal 1 – 14 Mei 2023, pukul 23.59, untuk tahapan selanjutnya pada Senin 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

“Ada 18 Partai yang telah terdaftar sebagai Bacaleg dan 918 Bacaleg yang akan diverifikasi,” ujar M Ali Zainal Abidin, Senin (15/5/2023).

Kata Ali, secara kelengkapan administrasi untuk saat ini, seluruh partai telah melengkapi, namun untuk verifikasi administrasi KPU akan melakukan verifikasi secara faktual ke semua Bacaleg dari semua partai yang akan menjadi peserta pemilu.

Diketahui, dari 18 partai yang terdaftar pada KPU Kabupaten Tangerang diantaranya adalah PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PPP, PKN, Partai Umat, Partai Buruh, PBB, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai PSI. (Red).