Suarageram.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

Mohamad Ihsan KPU Provinsi Banten mengatakan, penundaan ini berlangsung mulai hari ini Minggu 18 Februari sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024.

“Sehingga Rapat Pleno di Kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari 2024 dan seterusnya,” ungkap Ihsan KPU Provinsi Banten saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (18/2/2024).

Penundaan jalannya rapat pleno ditingkat Kecamatan ini kata Ihsan, adalah sebagai bentuk tindaklanjut arahan dari KPU RI dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap Kecamatan lebih akurat.

“Dalam waktu dua hari ini KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim yaitu perbedaan gambar/image C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” ujarnya.

Lebih lanjut Ihsan mengutarakan, proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri Saksi, Pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.

“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” imbuhnya.

Terpisah Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar membenarkan adanya penundaan jalannya Rapat Pleno hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Banten, Umar bilang penundaan itu hingga 20 Februari 2024 mendatang.

“Betul di skors dan akan dimulai kembali tanggal 20 Februari 2024,” ucap Umar singkat. (Han)

Editor : Burhanuddin.