Suarageram.co – Ratusan warga konsumen perumahan Taban Suryaland Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Polresta Tangerang, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kedatangan ratusan Konsumen Perumahan Taban Suryaland itu ingin melaporkan pihak pengembang perumahan PT Winda Putra Mulia ke pihak Kepolisian setempat lantaran Direktur perumahan tersebut tak menepati janji sesuai dengan perjanjian mediasi yang telah digelar tiga bulan yang lalu.

Diketahui pada perjanjian sebelumnya pihak pengembang yang diwakili Dirut PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha menjanjikan untuk mengembalikan uang senilai miliaran rupiah kepada konsumen nya. Namun hingga kurang waktu tersebut pihak pengembang tak bisa menepati janjinya. Alhasil, pada mediasi tagih janji yang digelar di Kantor Desa Taban Kecamatan Jambe pada Jumat (19/4/2024) siang tadi mengalami deatlock berujung kisruh.

Oleh demikian kata Elisabeth salah satu konsumen perumahan Taban Suryaland yang menjadi korban ingin melaporkan pihak pengembang atas kasus dugaan penipuan.

“Setelah beberapa bulan kita melakukan mediasi tidak ada hasil, maka hari ini kami ingin melaporkan pihak pengembang perumahan Taban Suryaland ke Polisi atas kasus dugaan penipuan,” ungkap Elisabeth saat ditemui di halaman kantor Polresta Tangerang.

Sementara itu Martono konsumen lainnya mengaku sudah pernah melaporkan ke Polresta Tangerang terkait persoalan tersebut, ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah masuk sejak 02 Mei 2023 yang lalu namun hingga kini belum ada informasi kelanjutannya.

“Saya bertiga bersama lawyer dari salah satu lembaga bantuan hukum sudah buka laporan, tapi sampai saat ini kita masih menunggu kelanjutannya,” kata Martono.

IMG 20240419 161707
Surat tanda bukti laporan kepolisian dari konsumen perumahan Taban Suryaland Kecamatan Jambe.

Laporan tersebut sambung dia ditandai dengan surat tanda bukti pengaduan masyarakat nomor : 150/V/YAN 2.4.1/2023/SPKT. Perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembang perumahan tersebut sebelumnya yakni PT Tri Tunggal Sumber Makmur kemudian saat ini menjadi PT Winda Putra Mulia. (Han)

Editor : Burhanuddin.