Suarageram.co – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk 7 komplotan perampok Indomaret di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebelumnya, minimarket itu berhasil mereka gasak dengan kerugian senilai Rp. 10,6 Juta. Kemudian, rokok, barang lainnya dan satu unit sepeda motor, pada Senin (26/9/2023) sekitar pukul 22.16 WIB.

Wakapolresta Tangerang, Polda Banten, AKBP Indra Mardiana mengatakan, adapaun pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial N, R, G, A, A, A dan J yang keseluruhannya berasal dari Provinsi Lampung.

Namun, lanjutnya dari 7 pelaku yang berhasil ditangkap itu, masih terdapat 2 orang status nya buron atau DPO, yaitu D dan P.

“Keseluruhannya ini memiliki peran berbeda, dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Indra menyebut komplotan perampok ini telah kurang lebih 18 kali melakukan aksinya. Yaitu, di Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Panongan, selain itu, wilayah Kota Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

“Mereka mencari sasaran dengan berkeliling, nanti saat ada peluang, baru mereka beraksi,” terangnya.

Ia mengungkap, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa, 2 unit kendaraan bermotor, 1 senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 1 pucuk air softgun.

“Lalu 21 bungkus rokok, rekaman CCTV, kartu ATM dan uang tunai Rp. 3 juta,” katanya.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu tersangka, dikenakan pasal, 365 Kitab Undang Hukum Pidana(KUHP) ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kemudian undang-undang darurat 1251 ayat 1 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Deri/red).