Suarageram.co – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang mengecam atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMAN 8 Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Sekjen Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Heri Santoso, SH mengatakan pihaknya mengecam keras atas pelecehan seksual kepada anak tersebut.

“Kami sangat mengecam keras, apapun segala bentuk pelecehan seksual, Apalagi yang terjadi sekolah” Katanya pada Jum’at (24/11/2023).

Hari juga mengatakan menurutnya pelecehan seksual bukan hanya fisik melainkan ada juga pelecehan non fisik atau disebut pelecehan verbal dan non verbal,
Setelah mengetahui perihal tentang adanya dugaan pelecehan seksual di SMAN 8 Kabupaten Tangerang.

Sekjen Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang itu langsung mendatangi sekolah dan ia menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak sekolah.

“Keterangan pihak sekolah bahwa oknum guru sesuai permintaan orang tua korban untuk tidak mengajar di SMAN 8 dan pihak sekolah telah menskor yang bersangkutan selama 6 bulan dan persoalan selanjutnya di serahkan ke Dinas Pendidikan melalui bapak Kantor Cabang Dinas (KCD).” tuturnya.

Pihaknya menghargai hasil mufakat korban dan orang tua korban dengan okum guru,
“korban dan orang tua korban telah bermufakat dengan oknum guru dan mereka saling memaafkan dan pihak orang tua korban juga tidak membawa kasus ini ke ranah hukum, maka kami menghormati hasil dari kedua belah pihak, dan kami akan melakukan pendampingan terhadap korban.” Jelasnya.

Sementara, Ia juga menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang di SMAN 8 jika dilihat dari segi kacamata hukum yang ada di dalam UU TPKS, chatting bermuatan seksual juga sudah termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kedepannya, Sekjen Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang berharap agar untuk para orang tua, guru dan stakeholder lebih memahami lagi terkait UU Perlindungan Anak, agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan seksual dan juga perundungan.

Ia juga berpesan jika melihat predator anak agar segera melapor kepada pihak yang berwajib,

“Apabila melihat predator Anak segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.” Tutupnya. (Red).